Kok Bisa? Masih Disegel, Diskotik 1 KG Batang Serangan Terus Beroperasi

topmetro.news – Diskotik One King Golden (1 KG) di Dusun Ton XI Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara kendati statusnya masih disegel dan belum selesai ijin operasionalnya, terbukti masih bebas beroperasi.

Hal ini terbukti dengan adanya tayangan potingan di salah satu akun Tiktok DJ Parlin Sembiring yang mengundang masyarakat penggemar hingar bingar hiburan dunia gemerlap malam (Dugem)untuk meramaikan Party High Class di diskotik tersebut pada tanggal 23 Oktober 2023.

Informasi yang topmetro terima dari Pemkab Langkat melalui Kasat Pol PP Kabupaten Langkat Dameka Putra Singarimbun membenarkan jika ijin usaha Diakotik 1 KG masih belum kelar dari Provinsi Sumut.

“Infonya ijin usaha Diskotik 1 KG belum selesai, Bang. Tapi IMB nya sudah ada dari Dinas PUPR Pemkab Langkat. Terimakasih infonya Bang untuk kami jadikan bahan rapat evaluasi bersama Tim,” ujar Demeka melalui chat WhatsApp, Sabtu (14/10/2023).

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Faisl Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasat Intelkam AKP M. Syarif Ginting SH saat dikonfirmasi terkait masih beroperasinya lokasi hiburan malam 1 KG yang disebut-sebut milik salah satu pentolan oramas kepemudaan berinisial KG itu mengatakan kepada Topmetro untuk mengkonfirmasi Kasat Pol PP Pemkab Langkat.

“Karena Pemkab Langkat melalui Sat Pol PP yang menyegel tempohari,” ujarnya.

Namun, sambung AKP Syarif Ginting, sampai saat ini pihak Polres Langkat masih belum mengeluarkan ijin keramaian diskotik tersebut.

“Sampai saat ini kita masih belum menerbitkan ijin keramain Diskotik 1 KG itu. Karena, ijin keramaian diberikan setelah semua perijinan operasional Diskotik 1 KG dikantongi pihak pengelola,” ujarnya.

Terpisah, pemilik usaha Diskotik 1 KG berinisial KG saat dikonfirmasi tentang masih terus beroperasinya lokasi dugem yang dikelolanya kendati masih berstatus disegel Pemkab Langkat melalui Short Massage Service (SMS) sejak Sabtu (14/10/2023) siang hingga berita ini dikirimkan ke Redaksi, tidak kunjung dijawab.

Sebagaimana diketahui, pihak Pemkab Langkat melalui Sat Pol PP melakukan penutupan dan penyegelan Diskotik One King Golden (1 KG) yang berada di Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan, Jum’at (05/8/2023) malam.

Saat penutupan dan penyegelan, Tim Satpol PP datang ke lokasi Diskotik 1 KG. Bersama beberapa instansi terkait. Seperti Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata, PUPR, Lingkungan Hidup, pihak Kecamatan Batang Serangan dan Polres Langkat.

Menurut Kasat Pol PP Pemkab Langkat Dameka Putra Singarimbun saat itu mengatakan bahwa pihaknya melakukan penutupan dengan melakukan penyegelan terhadap 1 KG itu karena belum memiliki ijin usaha. Dan ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko.

“Selain itu juga Diskotik 1 KG telah melanggar Perda Nomor 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,” katanya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment